Rabu, 06 November 2013

Tugas 1. Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Bentuk - Bentuk Usaha

v  PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan
NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

v  Kebaikan :

Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit.

v  Keburukan :

Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

·         STUDI KASUS

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan jumlah investasi industri tertentu di kapal baling industri pengecoran CV. Antero Jaya Sakti dan biaya produksi dan harga jual untuk setiap produk dibuat baling-baling. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data produksi dan peralatan dari CV. Antero Jaya Sakti, serta melakukan pengamatan di toko-toko baling Makassar, perlu untuk mengetahui jumlah dan jenis baling-baling diperlukan. Dalam analisis Selain itu, perhitungan dan data untuk menentukan total investasi dan total biaya produksi dan payback period yang diinginkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi yang dibutuhkan untuk menjalankan kapal baling-baling industri pengecoran di CV. Antero Jaya Sakti adalah $ 28,139.69 dengan waktu pengembalian modal 3,2 tahun, biaya produksi yang diperlukan adalah $ 7,2 dan harga jual untuk baling-baling yang dihasilkan adalah $ 9,77. Hasilnya bisa memberikan asumsi bahwa investasi di industri pengecoran baling-baling bisa dianggap layak.

Prosedur & Legalitas Pendirian Usaha

 Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.      Tahapan Pengurusan Izin Pendirian.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
A.    Tanda Daftar Perusahaan
B.     NPWP
C.     Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
A.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
B.     Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
C.     Izin Domisili
D.    Izin Gangguan
E.     Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
F.      Izin dari Dep.Teknis


2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.

yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·         Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·         Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
·         Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
·         Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·         Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
·         Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
·         Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·         Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·         Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
·         Ketentuan mengenai keadaan memaksa
·         Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
·         Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
·         Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·         Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Contoh Draft Kontrak Kerja :

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG

antara
Griya Soft
dengan
IT Centre Computerindo (ICC)

_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.

Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua


( …………………. ) (…………………… )

·         STUDI KASUS

Penerapan Modernisasi Administrasi Perpajakan merupakan salah satu agenda utama dalam Blue Print Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2001- 2010. Sejalan dengan hal tersebut, dibentuklah Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang secara khusus menangani administrasi perpajakan wajib pajak berdasarkan wilayah dan kedudukan wajib pajak dalam suatu Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah ada pengaruh antara Modernisasi Administrasi Perpajakan yang meliputi modernisasi struktur organisasi, modernisasi proses bisnis, modernisasi sumber daya manusia, dan modernisasi good governance terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok. Pengujian hipotesis dilakukan pada 100 responden wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok. Metode yang digunakan untuk menguji pengaruh secara signifikan antara subvariabel Modernisasi Administrasi Perpajakan (modernisasi struktur organisasi, modernisasi proses bisnis, modernisasi sumber daya manusia, dan modernisasi good governance) terhadap kepatuhan wajib pajak (aspek yuridis dan aspek psikologis) adalah regresi linear berganda (multiple linear regression). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial, subvariabel modernisasi good governance yang paling berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel kepatuhan wajib pajak. Kemudian diikuti modernisasi struktur organisasi, sumber daya manusia, dan yang terakhir proses bisnis. Keempat subvariabel Modernisasi Administrasi Perpajakan juga memiliki variabilitas sebesar (53,8%) terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar