Bentuk
- Bentuk Usaha
v PERSEROAN
KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV
adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para
pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak
semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini
mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer
adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau
lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan
NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF
yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu
orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung
jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu
orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam
perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
v Kebaikan
:
Kemampuan manajemen
lebih besar
Proses pendirianya
relatif mudah
Modal yang dikumpulkan
bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit.
v Keburukan
:
Sebagian sekutu yang menjadi
Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali
modal
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu.
·
STUDI KASUS
Penelitian ini bertujuan untuk
menentukan jumlah investasi industri tertentu di kapal baling industri
pengecoran CV. Antero Jaya Sakti dan biaya produksi dan harga jual untuk setiap
produk dibuat baling-baling. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data
produksi dan peralatan dari CV. Antero Jaya Sakti, serta melakukan pengamatan
di toko-toko baling Makassar, perlu untuk mengetahui jumlah dan jenis
baling-baling diperlukan. Dalam analisis Selain itu, perhitungan dan data untuk
menentukan total investasi dan total biaya produksi dan payback period yang
diinginkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi yang dibutuhkan untuk
menjalankan kapal baling-baling industri pengecoran di CV. Antero Jaya Sakti
adalah $ 28,139.69 dengan waktu pengembalian modal 3,2 tahun, biaya produksi
yang diperlukan adalah $ 7,2 dan harga jual untuk baling-baling yang dihasilkan
adalah $ 9,77. Hasilnya bisa memberikan asumsi bahwa investasi di industri
pengecoran baling-baling bisa dianggap layak.
Prosedur
& Legalitas Pendirian Usaha
Dalam membangun
sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan
perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan
Pengurusan Izin Pendirian.
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
A.
Tanda Daftar Perusahaan
B.
NPWP
C.
Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
A.
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
B.
Surat Izin Usaha
Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
C.
Izin Domisili
D.
Izin Gangguan
E.
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
F.
Izin dari Dep.Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat
Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian
antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima
Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·
Para pihak yang
menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·
Pokok pekerjaan yang
diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa
yang diperjanjikan.
·
Hak dan kewajiban para
pihak yang terikat didalam perjanjian
·
Nilai atau harga
kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·
Persyaratan dan
spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
·
Tempat dan jangka waktu
penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian /
penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
·
Jaminan teknis/hasil
pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·
Ketentuan mengenai
cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·
Ketentuan mengenai
pemutusan kontrak secara sepihak
·
Ketentuan mengenai
keadaan memaksa
·
Ketentuan mengenai
kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
Ketentuan mengenai
perlindungan tenaga kerja
·
Ketentuan mengenai
bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·
Ketentuan mengenai
penyelesaian pekerjaan
Contoh
Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG
antara
Griya Soft
Griya Soft
dengan
IT Centre Computerindo (ICC)
IT Centre Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah
sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem
Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di
……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini
adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan
system Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak
Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap
seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
( …………………. ) (…………………… )
·
STUDI KASUS
Penerapan Modernisasi Administrasi Perpajakan merupakan salah satu agenda utama dalam Blue Print Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2001- 2010. Sejalan dengan hal tersebut, dibentuklah Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang secara khusus menangani administrasi perpajakan wajib pajak berdasarkan wilayah dan kedudukan wajib pajak dalam suatu Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah ada pengaruh antara Modernisasi Administrasi Perpajakan yang meliputi modernisasi struktur organisasi, modernisasi proses bisnis, modernisasi sumber daya manusia, dan modernisasi good governance terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok. Pengujian hipotesis dilakukan pada 100 responden wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok. Metode yang digunakan untuk menguji pengaruh secara signifikan antara subvariabel Modernisasi Administrasi Perpajakan (modernisasi struktur organisasi, modernisasi proses bisnis, modernisasi sumber daya manusia, dan modernisasi good governance) terhadap kepatuhan wajib pajak (aspek yuridis dan aspek psikologis) adalah regresi linear berganda (multiple linear regression). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial, subvariabel modernisasi good governance yang paling berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel kepatuhan wajib pajak. Kemudian diikuti modernisasi struktur organisasi, sumber daya manusia, dan yang terakhir proses bisnis. Keempat subvariabel Modernisasi Administrasi Perpajakan juga memiliki variabilitas sebesar (53,8%) terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar