Rabu, 02 Oktober 2013

Tugas 3 Bentuk dan Pendirian Badan Usaha

Nama : Debby Ayu Permata Sari
Kelas   : 4ia13
NPM   : 51410723
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika

Deadline : 14-26 Oktober 2013


3.      Bentuk dan Pendirian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Bentuk-bentuk Badan Usaha:
A.    Perusahaan Perorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
B.     Perserikatan Komanditer(Commanditaire Vennotshaap / Cv)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
C.     Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan. Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
D.    Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkungannya koperasi dapat dibagi menjadi:
1.      Koperasi Sekolah
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.       KUD
4.      Koperasi Konsumsi
5.      Koperasi Simpan Pinjam
6.      Koperasi Produksi
Prosedur dan Legalitas Berkaitan Dengan Pendirian Usaha Baru
1. pengertian hak paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.
2.  peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan
Paten, rahasia dagang, hak cipta dan lain-lain, sebagai bentuk produk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat menjadi alat yang dapat dipergunakan untuk mendominasi pasar (karena bersifat eksklusif, diberikan hanya bagi si inventor). Dengan mekanisme hukum tersebut sebuah perusahaan yang menguasai produk HaKI tertentu dapat mendominasi pasar yang relevan dengan produk HaKI bersangkutan, yang berarti juga memiliki prospek keuntungan finansial dengan risiko yang lebih dapat dikendalikan (karena telah berkurang tingkat persaingannya, sejauh komitmen pihak berwenang terhadap perlindungan HaKI memadai).
3.   kerugian perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan inteletual/paten!
Khususnya jika produk atau jasa anda bersaing di pasar yang ketat. Masalahnya adalah, sering-seringnya diferensiasi produk anda ini dicuri orang. Anda susah-susah buat produk yang berbeda, tiba-tiba kompetitor anda main jiplak sana sini.
4.   prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!

5.  peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan.

Studi Kasus :
Moch. Jamil sudah tinggal selama 10 tahun terakhir, di sebuah lingkungan masyarakat kecil , di kota Banyuwangi. Kota kecil ini dihuni oleh 375 orang penduduk dan terletak dipinggir sebuah danau besar. Memancing adalah kegiatan yang dilakukan di daerah ini.
Jalan tua yang dibangun di kota ini terlalu sempit dan permukaannya tidak rata. Ketika musim hujan dan pancaroba, membuat beberapa bagian jalan ini tidak dapat dilalui. Sebuah jalan baru kini tengah dibangun menuju daerah itu dan diperkirakan selesai dalam waktu empat bulan.
Dikarenakan jalan baru tersebut hampir selesai dibangun, dan dengan mengucap Bismillah terpikir poleh jamil untuk membuka sebuah usaha. Wisatawan baik domestic maupun mancanegara akan mudah menjangkau danau tersebut dan tentu saja mereka ingin memancing sekaligus menikmati suasana danau yang sejuk dan nyaman jauh dari polusi.
Jamil telah mempertimbangkan untung rugi dari usaha yang akan dia dirikan . Oleh karena itu ia mengusahakan  bisnisnya secara legal. Ia telah mempertimbangkan untuk menjadi pemilik tunggal usaha tersebut. Oleh karena, ia ingin menjadi seorang wirausaha sukses , ia telah menabung Rp 10 juta, dan dapat meminjam uang yang cukup untuk membuka usaha kecil.
Kemitraan juga menarik perhatiannya. Satu atau dua orang mitra dapat menyediakan dana tambahan untuk membuka bisnis yang lebih besar. Kemungkinan lain adalah dia menjual saham sehingga Jumlah dana yang tersedia akan jauh lebih besar.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar