Nama : Debby Ayu Permata Sari
Kelas : 4ia13
NPM : 51410723
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis
Informatika
Deadline : 14-26 Oktober 2013
3. Bentuk dan Pendirian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Bentuk-bentuk Badan Usaha:
A. Perusahaan Perorangan
Bentuk ini merupakan bentuk
yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam
hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan
milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga
merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
B. Perserikatan Komanditer(Commanditaire Vennotshaap / Cv)
Bentuk ini banyak dilakukan
untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang
memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang
diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi
kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah
penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya,
yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
C. Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan Terbatas merupakan
bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk
ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya
kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh
Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi
ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik
Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham
itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan. Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan
Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari
pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik
akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung
utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan
bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham
adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi
pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk
ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
D. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama
yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkungannya
koperasi dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prosedur dan Legalitas
Berkaitan Dengan Pendirian Usaha Baru
1. pengertian hak paten
Pengertian hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.
2. peran dari Hak atas
kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan
Paten, rahasia dagang, hak
cipta dan lain-lain, sebagai bentuk produk perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) dapat menjadi alat yang dapat dipergunakan untuk mendominasi
pasar (karena bersifat eksklusif, diberikan hanya bagi si inventor). Dengan
mekanisme hukum tersebut sebuah perusahaan yang menguasai produk HaKI tertentu
dapat mendominasi pasar yang relevan dengan produk HaKI bersangkutan, yang
berarti juga memiliki prospek keuntungan finansial dengan risiko yang lebih
dapat dikendalikan (karena telah berkurang tingkat persaingannya, sejauh
komitmen pihak berwenang terhadap perlindungan HaKI memadai).
3. kerugian
perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan inteletual/paten!
Khususnya jika produk atau
jasa anda bersaing di pasar yang ketat. Masalahnya adalah, sering-seringnya
diferensiasi produk anda ini dicuri orang. Anda susah-susah buat produk yang
berbeda, tiba-tiba kompetitor anda main jiplak sana sini.
4. prosedur untuk
mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
5. peranan merek dagang
(trade mark) dalam kewirausahaan.
Studi Kasus :
Studi Kasus :
Moch. Jamil sudah tinggal
selama 10 tahun terakhir, di sebuah lingkungan masyarakat kecil , di kota
Banyuwangi. Kota kecil ini dihuni oleh 375 orang penduduk dan terletak
dipinggir sebuah danau besar. Memancing adalah kegiatan yang dilakukan di
daerah ini.
Jalan tua yang dibangun
di kota ini terlalu sempit dan permukaannya tidak rata. Ketika musim hujan
dan pancaroba, membuat beberapa bagian jalan ini tidak dapat dilalui. Sebuah
jalan baru kini tengah dibangun menuju daerah itu dan diperkirakan selesai
dalam waktu empat bulan.
Dikarenakan jalan baru
tersebut hampir selesai dibangun, dan dengan mengucap Bismillah terpikir poleh
jamil untuk membuka sebuah usaha. Wisatawan baik domestic maupun
mancanegara akan mudah menjangkau danau tersebut dan tentu saja mereka ingin
memancing sekaligus menikmati suasana danau yang sejuk dan nyaman jauh dari
polusi.
Jamil telah
mempertimbangkan untung rugi dari usaha yang akan dia dirikan . Oleh karena itu
ia mengusahakan bisnisnya secara legal. Ia telah mempertimbangkan
untuk menjadi pemilik tunggal usaha tersebut. Oleh karena, ia ingin menjadi
seorang wirausaha sukses , ia telah menabung Rp 10 juta, dan dapat
meminjam uang yang cukup untuk membuka usaha kecil.
Kemitraan juga menarik
perhatiannya. Satu atau dua orang mitra dapat menyediakan dana tambahan untuk
membuka bisnis yang lebih besar. Kemungkinan lain adalah dia menjual saham
sehingga Jumlah dana yang tersedia akan jauh lebih besar.
sumber : http://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan-prosedur-pendirian-usaha/
http://d-kecil.blogspot.com/2011/11/hai-electrician-berhubung-aku-dari-smk.html
http://d-kecil.blogspot.com/2011/11/hai-electrician-berhubung-aku-dari-smk.html