Nama : Debby Ayu Permata Sari
Kelas : 4IA13
NPM : 51410723
Contoh Kasus
Kasus ini terjadi saat
ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan”
dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh
seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut,
modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini
pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut
pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008
tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun.
Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282
ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi
melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah
pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan
muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat
(1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap
pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE,
dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya
dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI
NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP
berbunyi:
Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan,
gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan
Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
SUMBER : www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar